Dikarenakan, keterlambatan pengerjaan ini dikarenakan faktor wilayah yang sulit untuk dijangkau serta kondisi cuaca yang buruk sehingga menyebabkan pelaksanaan kegiatan menjadi terkendala.
"Jadi mereka (rekanan, red) tidak dikenakan denda karena keterlambatan ini karena cuaca dan wilayah yang sulit di jangkau. Tapi kalau sampai 4 Desember nanti mereka tidak juga menyelesaikan pekerjaan ini, baru akan kita kenai denda," tukasnya.
Sementara itu berdasarkan data dilapangan, tertulis dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 824/02/620/SPMK/IV/2022 paket pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan Ketenong 2-Sebelat Ulu (DAK) yang ditandatangani Kabid Bina Marga Haris Santoso ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen disebutkan bahwa tanggal mulai kerja adalah 8 April 2022.
Selanjutnya, penyelesaian pekerjaan dilaksanakan selama 210 hari kalender terhitung sejak 8 April 2022 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 3 November 2022.
Kemudian, denda terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat kontrak.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait