Simak! Aturan Lengkap Penambahan Nilai Afirmasi Seleksi PPPK Nakes Tahun 2022 hingga Pembuktian

Debi Antoni
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kabupaten Lebong. iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2022 di Kabupaten Lebong, dirundung dugaan kecurangan.

Dugaan kecurangan seleksi PPPK Nakes 2022 di Kabupaten Lebong, terungkap melalui peserta seleksi PPPK Nakes 2022 di Kabupaten yang tidak puas atas pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Pemda Lebong tahun 2022.

Disebutkan peserta seleksi PPPK Nakes 2022 di Kabupaten Lebong, tiga nama honorer yang dicurigai tidak layak dinyatakan lulus seleksi kompetensi ini.

Pertama, peserta seleksi PPPK Nakes 2022 berinisial DA yang disebutkan masa kerjanya telah terputus alias sudah tidak lagi menjadi honorer di RSUD Lebong, sedangkan syarat peserta seleksi PPPK Nakes 2022 ini honorer dengan masa kerja tiga tahun tanpa terputus.

Dua nama lainnya, yakni Er dan GU honorer di RSUD Lebong yang mendapatkan nilai tambahan afirmasi 15 persen, padahal keduanya melamar pada formasi di Dinas Kesehatan Lebong bukan di RSUD Lebong. Dalam aturan, nilai tambahan afirmasi 15 persen diberikan kepada honorer fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

MenPAN-RB Abdulah Azwar dalam KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 menerangkan peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda atau lima tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Masa kerja pelamar ini dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas, Kepala Rumah Sakit, Pejabat Pimpinan Tinggi Pramata, Pejabat Administrator dan Kepala Divisi, sesuai dengan tempat honorer bekerja.

"Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonaparatur sipil negara, mendapatkan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68," bunyi Diktum Kelima Belas KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022.

Sementara Dirjen Tenaga Kesehatan RI, Ariyanti Anaya, dalam Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2022, pada pasal 14 ayat (1) bagian kedua Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan menerangkan Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Dalam pasal 14 Ayat (2) huruf c, dituliskan adapun Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut; 15 persen dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang berstatus sebagai nakes Non ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

"Verifikasi dan Validasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilaksanakan oleh Pansel Instansi Pusat atau Panselda," bunyi pasal Pasal 15 ayat (2).

Pada lampiran II Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022, mengenai tata cara verifikasi dan validasi penambahan nilai kompetensi teknis disebutkan pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, mendapat
tambahan nilai sebesar lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68, proses verifikasi pembuktian dilakukan dengan cara;

a. Melamar di fasilitas kesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara, berdasarkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat Ini.

Surat Keterangan Bekerja ini dikeluarkan secara resmi oleh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network