REJANG LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Dugaan penyelewengan deposito on call APBD Kabupaten Lebong tahun 2021 Rp 50 miliar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Curup, masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Bengkulu sesuai surat Perintah Penyelidikan nomor Sprint/14.A/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 8 April 2022.
Deposito APBD Lebong Rp50 miliar yang dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito tertanggal 25 Oktober 2021, dicurigai unprosedural karena tidak dibahas bersama DPRD Kabupaten Lebong saat perencanaan tahun 2021.
Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Cabang Curup, M Ismail Fahmi hingga saat ini belum memberikan tanggapan mengenai dugaan penyelewengan deposito APBD Lebong tahun 2021 Rp50 miliar yang dilakukan oleh Pemda Lebong.
Disambangi awak media ke kantornya yang beralamatkan di jalan Merdeka Nomor 49 Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (10/1/2023) Pinca BRI Cabang Curup M Ismail Fahmi tidak bisa diganggu karena sedang mengikuti vicon bersama pihak BRI Wilayah.
"Mohon maaf, bapak tidak bisa diganggu karena sedang rapat bersama pimpinan wilayah melalui vicon," kata pegawai BRI Cabang Curup Mila.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait