Erik juga mengakui bahwa deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 ini dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito tertanggal 25 Oktober 2021.
"Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kita berada di Bank Bengkulu," kata Erik.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021, pada pasal 2 ayat (2) diterangkan tujuan investasi deposito untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian pada pasal 4 ayat (7) deposito disimpan pada bank umum milik pemerintah harus memperhatikan tingkat suku bunga yang kompetitif.
Mekanisme investasi deposito yang diatur dalam pasal 4 Perbub nomor 45 tahun 2021, dijelaskan dalam ayat (1) Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat telaah kepada Bupati mengenai rincian deposito, jangka waktu deposito dan Bank umum milik pemerintah yang akan ditunjuk.
Kemudian pada ayat (5) menerangkan berdasarkan keputusan Bupati tentang penempatan deposito, BUD melakukan pemindahbukuan sejumlah nominal dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening deposito atas nama Pemerintah Daerah pada bank umum milik pemerintah yang ditunjuk penyimpan deposito.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait