Geser Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak, Dinas Dikbud Lebong Yakin Tidak Bermasalah

Debi Antoni
Kepala Sekolah di Kabupaten Lebong menyetorkan HP kepada petugas keamanan di Dinas Dikbud Lebong sebelum memasuki ruang pelaksanaan mutasi, Jum'at (27/1/2023). (iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni)

Mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Lebong ini juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada penetapan Sekolah Penggerak dari Kemendikbudristek. Termasuk juga guru penggerak

"Belum ada sertifikat dan keputusan itu dari Kementerian," tukasnya. 

Berdasarkan SK Kepala Dinas Dikbud nomor 800/1760/DIKBUD/2022 tanggal 11 Agustus 2022, terdapat lima sekolah penggerak angkatan III di Kabupaten Lebong tahun 2022. 

Diantaranya SDN 01 Lebong, SDN 22 Lebong, SDN 63 Lebong, SDN 64 Lebong dan SMPN 02 Lebong. Dan, jumlah guru penggerak di Kabupaten Lebong baru 34 orang.

Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, nomor 371/M/2021 tanggal 15 November 2021 mekanisme penetapan sekolah penggerak ini dilakukan atas dasar;

a. Kemendikbudristek memastikan pemerintah daerah kabupaten/kota siap untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak.

b. Kemendikbudristek melakukan penetapan berdasarkan kriteria dengan mempertimbangkan keterwakilan daerah yang merepresentasikan keragaman wilayah Indonesia.

c. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi pelaksana Program Sekolah Penggerak, akan ditindaklanjuti dengan Nota Kesepakatan.

Nota Kesepakatan ditandatangani antara pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek dengan masing-masing kepala daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan paling sedikit meliputi:

(1) kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek. 

(2) kesediaan alokasi anggaran daerah untuk mendukung penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan

(3) pembentukan kebijakan daerah untuk mendukung Program Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan disertakan dengan rencana kerja Program Sekolah Penggerak.

Pada proses seleksi kepala satuan pendidikan, dalam keputusan ini dijelaskan kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat berubah apabila mengalami mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Editor : Debi Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network