"Itu hak prerogatifnya Bupati, dan dalam SK itu juga disebutkan bahwa apabila keputusan itu keliru maka bisa dibatalkan. Artinya, Bupati bisa kapan saja melakukan pemberhentian jika keputusan itu keliru," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong mengakui, jika Ls belum dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri.
"Sidang disiplin pegawai terhadap yang bersangkutan ini belum pernah kami lakukan," kata Plt Kepala BKSDM Lebong, Benny Khodratullah melalui Kabid PKA Wince Damayanti.
Menurutnya, sidang disiplin pegawai ini dilaksanakan intern lebih dulu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mantan Camat Rimbo Pengadang menyampaikan pengunduran diri setelah dipanggil Inspektorat Lebong.
"Setelah pemeriksaan dari Inspektorat, kami belum menerima laporan apapun. Kami hanya menerima surat pengunduran yang bersangkutan sebagai Camat Rimbo Pengadang," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri pasal 3 huruf f PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
ASN yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf f menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait