Dalam pasal 8 ayat (4) jenis hukuman berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Skandal VCS oknum camat bersama wanita tanpa busana ini cukup membuat gempar warga di Kabupaten Lebong pada November 2022.
Parahnya, aksi tersebut ia lakukan di depan kamera HP sambil onani dalam video berdurasi 1 menit 5 detik yang beredar luas di masyarakat.
Mantan Camat ini mengakui jika pemeran pria dalam video tersebut adalah dirinya, namun ia merasa jika hal itu merupakan jebakan oleh pemeran wanita dengan modus VCS kemudian memeras dirinya.
Kasus ini sempat ditangani penyidik Polres Lebong, dan mantan Camat dinyatakan sebagai korban pemerasan dengan modus VCS.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait