Kapolsek mengatakan, tersangka dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengungkapkan, dalam perkara ini Kepolisian fokus mengusut pada kasus pemerasannya. Pihaknya berharap agar tidak ada lagi oknum LSM yang terlibat dalam tindak pemerasan.
"Ini oknum, oknum LSM, lembaga atau ormas tidak hanya satu kali ini sudah beberapa kali yang kami proses hukum melalui penyidikan di Polres Seluma," tegas Dwi.
Disampaikan, idealnya lembaga atau LSM memberikan pendampingan, mengasistensi dan tidak melakukan upaya pemerasan dan pelanggaran hukum.
Disisi lain, pihaknya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, atas tudingan pungutan liar tersangka kepada pihak sekolah.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait