Bengkulu, inewsBengkuluUtara.id - Lantaran memeras Kepala Sekolah, warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial A (62), diringkus petugas Kepolisian, Selasa 24 Mei 2022.
Oknum LSM Maju Bersama ini ditangkap Kepolisian Resort Seluma, Polda Bengkulu, di lokasi rumah makan di daerah Masmambang dengan barang bukti uang tunai Rp 2,7 juta.
Keterangan otoritas Kepolisian menyebutkan, tersangka acap kali datang ke SMKN 2 untuk membahas tudingan pungutan liar. Guna melancarkan aksinya, tersangka mengirim surat berisi ancaman melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada pelapor.
Hal ini dilakukan agar korban menuruti keinginan tersangka, dengan tujuan masalah pungli tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
"Apabila tidak ingin dilaporkan, Kepala Sekolah harus memberikan uang Rp 5 juta, namun tidak digubris," kata Kapolsek Talo Iptu Nofrizal, dalam konferensi pers di Mapolres Seluma.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait