JAMBI, iNewsBengkuluUtara.id - Bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menyimpan kisah pilu. Pembebasannya kini tak disambut sang istri, Sherrin Tharia lantaran keduanya sudah bercerai.
Pesinetron Zumi Zola yang terjun ke dunia politik sempat menjadi pusat perhatian saat menjabat sebagai Bupati dan Gubernur Jambi.
Bertahun-tahun menjadi artis, pria yang pernah membintangi video klip Agnez Mo ini malah tersandung kasus suap RAPB Provinsi Jambi 2018.
Selain kasus suap, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi total Rp4 miliar. Lantaran hal itu, Zumi Zola menerima vonis hukuman 6 tahun penjara.
Setelah 4 tahun dipenjara di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola mendapatkan remisi hingga dibebaskan secara bersyarat, pada Selasa (6/9/2022).
Narapidana kasus korupsi Zumi Zola (foto: Instagram)
Pembebasan Zumi Zola disampaikan oleh Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar. Elly mengatakan Zumi Zola bebas bersyarat bersama napi korupsi lainnya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Karena bebas bersyarat, Zumi Zola masih wajib lapor ke Bapas Bandung, Jawa Barat.
"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar seperti dikutip dari detikJabar.
"Bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," imbuhnya.
Editor : Hikmatul Uyun