get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Wisatawan Antusias Nikmati Keindahan Air Terjun Talang Diwo Selama Lebaran

Oknum LSM Bengkulu Utara Tertangkap Tangan Peras Mantan Kades Rp250 Juta

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:47 WIB
header img
RE (59) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat, tertangkap tangan saat memeras mantan Kepala Desa dengan barang bukti uang tunai 20 juta rupiah.BengkuluUtara,iNews.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA, iNews.id -  RE (49), oknum Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diciduk petugas. Dirinya tertangkap tangan saat memeras mantan Kepala Desa sebanyak 250 juta, Jum at (14/10/2022).

Petugas membekuk RE bersama istrinya di salah satu Rumah Makan di wilayah Kecamatan Padang Jaya. Diketahui istrinya merupakan Aparatur Sipil Negara, yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Atas Bumi Ratu Samban.

"Kami mengamankan tersangka saat di rumah makan. Dari tangan tersangka kami dapatkan barang bukti uang tunai 20 juta rupiah," kata Waka Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Kompol Chusnul Qomar didampingi Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Teguh Ari Aji.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji mengungkapkan, dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai 20 juta dan dompet warna hitam. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam Morten Proshansen, mantan Kepala Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang. Tersangka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama mantan Kades menjabat.

Agar tak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, oknum LSM ini meminta uang sebanyak 250 juta kepada korban. Sebelumnya tersangka telah mendapatkan uang tunai sebesar 10 juta rupiah. Polisi menyergap tersangka saat akan menerima uang 20 juta untuk kedua kalinya.

Kepolisian terus mendalami kasus yang membelit oknum LSM ini. Istri dan anak tersangka yang dibawa saat melakukan pemerasan akan bersaksi didepan penyidik.

"Istrinya saat ini masih menjadi saksi. Iya, tidak menutup kemungkinan bisa saja ikut terjerat, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Teguh.

Tersangka yang saat ini telah mendekam di Polres Bengkulu Utara, terancam Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 Tahun penjara.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut