LEBONG,iNewsBengkuluUtara.id - Kepolisian Resort Lebong, Polda Bengkulu, masih mengembangkan kasus korupsi dana bantuan Kemendes. Disinyalir bakal ada tersangka tambahan dalam kasus ini, Kamis (8/11/2022).
"Untuk proses penyidikan terus berlanjut. Sementara ini, masih kita kembangkan, kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Ketua Kelompok TPKK Langit Biru di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, berinisial KN sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara
Pada kasus korupsi dana bantuan Kemendes PDTT Tahun 2019 ini, Negara telah dirugikan Rp. 767 juta. Dengan nilai kontrak pengadaan bibit jagung senilai Rp 1,2 miliar.
Editor : Ismail Yugo