LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Aksi bejat Panjul-bukan nama sebenarnya-mencabuli Kuntum-bukan nama sebenarnya-patut menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak saat tengah bermain.
Sebab, kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan Panjul ini tergolong nekat dan berani. Bagaimana tidak, Panjul dengan modus mengajak korban dan teman-temannya bermain pondok-pondokan ini mencabuli korban disamping kandang kambing tak jauh dari lokasi mereka bermain di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Peristiwa yang terjadi pada 13 April 2022, bermula ketika korban dan pelaku sedang bermain pondok-pondokan bersama temannya.
Setelah itu, pelaku mengajak korban pergi untuk mencari kayu tak jauh dari kandang kambing di lokasi mereka bermain.
Begitu sampai dilokasi, Panjul lantas meminta korban untuk membuka celananya dan melakukan aksi pencabulan.
"Perbuatan ini tidak hanya satu kali terjadi, tapi dilakukan kembali oleh pelaku di hari yang berbeda dilokasi yang sama," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE.
Meski pelaku masih berstatus sebagai anak dibawah umur, proses hukum bagi pelaku dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi pelaku tidak kita tahan sesuai aturan tadi, tapi kita kenai wajib lapor," terang Alexander.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, tapi karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur tentu ada pertimbangan lain sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.
Editor : Debi Antoni