get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkulu, JPPB: Ini Sudah di Titik Nadir!

Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:00 WIB
header img
Fonika Toyib, Koordinator Jaringan Perempuan Peduli Bengkulu (JPPB), mengutuk keras kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Lebong.

BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Kasus kekerasan seksual anak kembali marak terjadi dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Kondisi ini menjadi perhatian serius Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) yang menilai jika kasus kekerasan seksual anak di Provinsi Bengkulu sudah berada di titik nadir.

"Kita mencermati sejak akhir 2022 dan awal 2023, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan akan di Provinsi Bengkulu kembali marak terjadi. Padahal, Provinsi Bengkulu baru saja ditinggalkan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada pertengahan Desember 2022 lalu," kata Koordinator Jaringan Peduli JPPB Fonika Thoyib, di Bengkulu, Jumat (6/1/2023).

Dua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur pada awal tahun 2023, menambah deretan panjang catatan kelam perlindungan perempuan dan anak dalam Provinsi Bengkulu.

"Kasus perkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban di Kabupaten Seluma, kemudian kasus pencabulan terhadap anak umur 6 tahun oleh pelajar SMP di Kabupaten Lebong, menambah deretan panjang kasus-kasus kekerasan seksual anak di Provinsi Bengkulu," terangnya.

JPPB mengutuk keras aksi pada pelaku kekerasan seksual anak, pihaknya meminta agar dua peristiwa yang terjadi awal tahun 2023 ini menjadi perhatian serius banyak pihak. Tidak hanya pemerintah saja namun juga orang tua, lingkungan, sampai pemangku kepentingan di tingkat paling bawah.

"Kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan kemanusian yang berdampak buruk bagi korban. Baik secara psikis, fisik hingga sosial. Trauma akan peristiwa ini akan dialami korban seumur hidup. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai aturan perundang-undangan berlaku," ujar Fonika.

Selain keadilan hukum yang harus ditegakkan, hak korban sisi pendampingan juga harus diperhatikan secara serius terutama dalam kasus pencabulan anak umur 6 tahun yang terjadi di Kabupaten Lebong.

"Korban harus mendapatkan haknya dalam menjalani proses hukum di kepolisian. Termasuk juga hak-hak lain yang sudah dijamin oleh negara. Begitupun dengan hak anak yang berhadapan dengan hukum," lanjut praktisi perempuan Bengkulu ini.

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut