BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Dugaan penyelewengan deposito APBD Lebong tahun 2021 Rp50 miliar pada bank umum milik pemerintah, saat ini masih bergulir di Polda Bengkulu sesuai surat Perintah Penyelidikan nomor Sprint/14.A/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 8 April 2022.
Pakar hukum, Elektison Somi mengatakan, proses awal dilakukannya deposito APBD Lebong tahun 2021 ini disinyalir sudah unprosedural.
"Jika Deposito uang negara ini dilakukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seharusnya hal ini dibahas bersama DPRD saat awal pembahasan RAPBD. Karena ini menyangkut PAD yang masuk dalam struktur APBD," kata Elektison melalui sambungan telepon, Jum'at (6/1/2023).
Doktor Ilmu Hukum ini juga menjelaskan deposito APBD boleh dilakukan oleh pemerintah namun hal ini tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan bahwa penempatan uang daerah dalam bentuk deposito dilakukan pada Bank yang sama dengan RKUD.
"Dalam bingkai peningkatan PAD melalui Deposito ini, artinya pemerintah berupaya keuntungan melalui suku bunga deposito yang ditawarkan oleh pihak bank. Pemerintah seharusnya memberikan penawaran dan pemilihan bank mitra kerja sama atau beauty contest," jelas advokat pada kantor Somi dan Partner dibilangan Jakarta Selatan ini.
Jika hal itu tidak dilakukan pemerintah, menurutnya patut diduga jika deposito APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 Rp50 miliar ini telah menyalahi aturan perundang-undangan dan tidak salah jika persoalan ini masuk dalam ranah penyelidikan Polda Bengkulu.
"Tinggal penyidik Polda Bengkulu membuktikan dugaan penyelewengan deposito APBD Lebong ini atas penyelidikan yang tengah dilakukan," ujar Doktor Hukum Spesialisasi Hukum Keuangan ini.
Disinggung mengenai Peraturan Bupati Lebong Nomor 45 tahun 2021 investasi uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka dan deposito on call tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito tanggal 25 Oktober 2021, terbit pada tanggal dan hari yang sama, Elektison menyatakan jika hal ini semakin menguatkan adanya dugaan persekongkolan dalam deposito APBD Kabupaten Lebong tahun 2021.
"Saya meyakini penyidik Polda Bengkulu mampu untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini, karena petunjuk nya sudah sangat terang sekali. Tinggal lagi penyidik membuktikan apakah kesalahan administrasi ini menyebabkan terjadinya kerugian negara," pungkasnya.
Sebelumnya, kepada awak media Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi mengakui jika pelaksanaan deposito APBD Lebong tahun 2021 Rp50 miliar ini tidak dilakukan beauty contest.
Ia berlasan jika saat itu sudah menyampaikan penawaran kepada Bank Bengkulu, namun penawaran ini tidak ditindaklanjuti pihak Bank Bengkulu.
"Jadi saat itu hanya ada penawaran resmi dari pihak BRI saja, tidak ada penawaran dari pihak bank lain. Dan inipun sudah kami tawarkan ke Bank Bengkulu tapi tidak ada penawaran yang disampaikan," jelas Erik dalam rekaman wawancara pada 25 Oktober 2022.
Erik juga mengakui bahwa deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 ini dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito tertanggal 25 Oktober 2021.
"Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kita berada di Bank Bengkulu," kata Erik.
Editor : Debi Antoni