LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pengelolaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Kabupaten Lebong, masih belum mencerminkan prinsip transparan dan akuntabel.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap penggunaan anggaran tahun 2022, ditemukan adanya laporan OPD Pemda Lebong yang belum dilengkapi dengan SPj alias pertanggungjawaban.
"Memang ada beberapa temuan dalam pemeriksaan reguler yang kami laksanakan atas realisasi kegiatan OPD tahun anggaran 2022," kata Plt. Kepala Inspektorat Lebong, M. Taufik Andary melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Hidayat Jaya Miharja.
Sayangnya, Hidayat enggan membeberkan secara rinci OPD mana saja yang tidak menyerahkan SPj dari realisasi keuangan tahun anggaran 2022 tersebut. Sebab, persoalan ini masih dalam proses penyelesaian.
"Tentu ada batas waktu penyerahan pertanggungjawaban ini, apalagi kegiatan itu dilaksanakan tahun 2022," tegasnya.
Dirinya mengakui jika hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong ini sudah disampaikan ke Bupati Lebong, Kopli Ansori.
"Kami masih menunggu perintah dari Bupati, tindaklanjut seperti apa yang harus kami lakukan terhadap temuan ini," terang dia.
Editor : Debi Antoni