get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Alamak! Diperiksa Inspektorat, Uang Persediaan Ganti Uang Sejumlah OPD Pemda Lebong Tanpa SPj

Rabu, 01 Februari 2023 | 09:45 WIB
header img
Kantor Inspektorat Kabupaten Lebong. (iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pengelolaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Kabupaten Lebong, masih belum mencerminkan prinsip transparan dan akuntabel. 

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap penggunaan anggaran tahun 2022, ditemukan adanya laporan OPD Pemda Lebong yang belum dilengkapi dengan SPj alias pertanggungjawaban. 

"Memang ada beberapa temuan dalam pemeriksaan reguler yang kami laksanakan atas realisasi kegiatan OPD tahun anggaran 2022," kata Plt. Kepala Inspektorat Lebong, M. Taufik Andary melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Hidayat Jaya Miharja. 

Sayangnya, Hidayat enggan membeberkan secara rinci OPD mana saja yang tidak menyerahkan SPj dari realisasi keuangan tahun anggaran 2022 tersebut. Sebab, persoalan ini masih dalam proses penyelesaian. 

"Tentu ada batas waktu penyerahan pertanggungjawaban ini, apalagi kegiatan itu dilaksanakan tahun 2022," tegasnya. 

Dirinya mengakui jika hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong ini sudah disampaikan ke Bupati Lebong, Kopli Ansori. 

"Kami masih menunggu perintah dari Bupati, tindaklanjut seperti apa yang harus kami lakukan terhadap temuan ini," terang dia. 

Dari penelusuran di lapangan, didapati adanya sejumlah OPD Pemda Lebong yang belum melengkapi pertanggungjawaban atas Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) kegiatan tahun anggaran 2022.      

Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) adalah uang persediaan yang digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. SPP-GU akan diajukan apabila SPP Uang Persediaan (UP) habis.

SPP GU biasanya digunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak termasuk dalam SPP Langsung (SPP-LS) seperti Gaji dan Tunjangan, Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan. 

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut