get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Dijerat Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong Terancam Dikebiri

Senin, 16 Januari 2023 | 10:33 WIB
header img
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - UP (43) yang diamankan polisi dalam kasus ayah perkosa anak tiri di Kabupaten Lebong, terancam hukuman berat atas perbuatan biadab yang dilakukannya terhadap anak tirinya yang masih berumur 6 tahun.

UP saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tersangka UP juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santosa, Kasi Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan, saat ini UP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Lebong.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 (1) KUHP.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana jadi maksimal 20 tahun penjara. Apakah nanti juga akan dikenai hukuman tambahan kebiri, tergantung dari putusan majelis hakim," kata Aipda Syaiful Anwar, kepada iNewsBengkuluUtara melalui telepon, Senin (16/1/2023).

Polres Lebong juga mengapresiasi upaya cepat anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto dibantu Polsek Lebong Selatan dalam mengamankan tersangka pemerkosaan anak tiri di Kecamatan Bingin Kuning yang tidak sampai 12 jam, berhasil diamankan.

"Pimpinan mengapresiasi pelayanan masyarakat yang dilakukan Aipda Eko Supriyanto dan Polsek Lebong Selatan, mengungkap cepat kasus ini," singkat Anwar.

Kasi Humas Polres Lebong ini juga memastikan penanganan kasus ayah perkosa anak tiri di Kabupaten Lebong dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasti akan kita usut tuntas sesuai aturan berlaku. Termasuk juga memenuhi hak-hak korban sebagai anak," tandasnya.

Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong yang terungkap berkat andil anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto, ternyata tidak hanya tiga kali dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya itu.

Perbuatan amoral yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban ini dilakukan pelaku hingga lima kali pada rumah sangat sederhana di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

"Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan ayah tirinya ini sudah lima kali di rumah mereka. Kejadian pertama terjadi pada malam tahun baru 2023," kata Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, Sabtu (14/1/2023).

Setelah kejadian malam tahun baru 2023, pelaku semakin beringas melakukan pemerkosaan terhadap korban yang seharusnya mendapat perhatian dan penjagaan dari ayah tiri korban itu.

"Pertama terjadi pada malam tahun baru, kemudian terus dilakukan berulang hingga 4 kali sampai akhirnya kasus ini terungkap," jelas Iptu Kuat Santosa.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut