get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Terbuka Peluang Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023, Sekda Lebong: Nanti Dibahas Dulu

Rabu, 18 Januari 2023 | 08:00 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin. iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin menegaskan, Pemda Lebong sangat ingin melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kemendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

"Pemerintah daerah sebenarnya sangat ingin melaksanakan pilkades serentak 2023 ini, namun hal ini harus tetap mengacu pada aturan berlaku," kata Mustarani kepada iNewsBengkuluUtara.id, Selasa (17/1/2023).

Ia mengaku sampai saat ini Pemda Lebong belum menerima secara resmi Surat Edaran Kemendagri mengenai pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

"Jika nanti surat edaran ini sudah kami terima, hal ini akan dibahas lebih dulu dengan dinas teknis," ungkapnya.

Di Kabupaten Lebong Pilkades serentak 65 desa tahun 2022 batal dilaksanakan karena Pemda Lebong tidak mampu memenuhi 25 instrumen kesiapan pemantauan pemilihan Pilkades serentak sesuai Keputusan Mendagri tahun 2020.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menyatakan, Bupati atau Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

"Dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada aturan berlaku," kata Suhajar Diantoro dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Terhadap Bupati atau Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, agar melaporkan kepada Gubernur dan Mendagri.

"Bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 atau setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di Kabupaten dan Kota," kata dia.

Kemendagri juga meminta Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkades di wilayah masing-masing dan melaporkan ke Mendagri.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut