LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Belasan peserta tes wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, dipastikan gugur.
"Jumlah total peserta tes wawancara PPS yang tidak hadir selama 3 hari dilaksanakannya tes wawancara ada sebanyak 19 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, Rabu (18/1/2023).
Pada hari pertama tes wawancara PPS, terang Khidhr, jumlah peserta yang tidak hadir sebanyak 7 orang, hari kedua 12 orang.
"Hari ketiga tes wawancara PPS, semua peseta hadir seluruhnya," terangnya.
Adapun total peserta tes wawancara PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong, sebanyak 919 orang.
"Untuk pengumuman peserta tes wawancara PPS ini, sesuai tahapan dilakukan antara hari ini (18/1/2023) hingga Jum'at (20/1/2023)," tambahnya.
Sementara itu, Tugas dan Wewenang PPS telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni Pasal 18 ayat (1) mengenai tugas PPS dan pasal 18 ayat (3) mengenai wewenang PPS.
Adapun Tugas PPS, diantaranya:
Mengumumkan daftar Pemilih sementara
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Wewenang PPS, diantaranya;
Membentuk KPPS
Mengangkat Pantarlih
Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta per bulan untuk anggota PPS.
Editor : Debi Antoni