LEBONG,iNewsBengkuluUtara.id - Rencana pemanggilan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Magelang Baru Kabupaten Lebong, batal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Senin (6/2/2023).
Rencana pemanggilan PPS Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti ini terkait dengan pengaduan yang disampaikan Repani Anggraini, mengenai pengusulan dan penetapan Staf Sekretariat PPS desa setempat.
"Kami baru mau turun ke Magelang Baru, untuk mengklarifikasi mengenai pengaduan yang masuk ke KPU," kata Effan Lavandes, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Lebong, Senin (6/2/2023).
Dirinya belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai pengaduan ini. Sebab, pihaknya masih akan meminta klarifikasi dulu kepada PPS dan PPK Setempat.
"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, nanti kita tunggu hasil dari klarifikasi yang baru akan lakukan," singkat Effan.
Penunjukan Sekretariat PPS Magelang Baru diprotes warga lantaran diduga terjadi maladministrasi dalam proses pengusulan hingga penunjukan sesuai SK Pjs Kepala Desa (Kades).
Tidak hanya dugaan maladministrasi saja, namun dalam proses penunjukan ini juga diduga terjadi praktik transaksional.
"Saya sudah bertugas sebagai Staf Sekretariat PPS Magelang Baru sesuai SPT Nomor 001/2002/MB/1/2023 oleh Pjs Kades Magelang Baru, Muhammad Taufik," kata Repani Anggraini kepada iNewsBengkuluUtara.id.
Editor : Debi Antoni