get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji Pertama Staf Sekretariat PPS di Lebong Tidak Bisa Diambil, Katanya untuk 'Setor'

Diklarifikasi KPU Lebong, Ketua PPS Sebut Chat Gaji Staf Sekretariat PPS Untuk Setor, Cuma Melawak

Rabu, 01 Maret 2023 | 13:00 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kisruh chat WhatsApp Ketua PPS Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti soal gaji pertama staf sekretariat PPS untuk setor, diakui Ketua PPS hanya melawak alias bercanda, Rabu (1/3/2023). 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavandes mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya, Ketua PPS Magelang Baru mengakui adanya chat WhatsApp kepada Refani Anggraini mengenai gaji staf sekretariat PPS.

Masih dari keterangan Ketua PPS Magelang Baru, tambah Effan, percakapan pribadi melalui pesan WhatsApp ini terjadi pada 18 Januari 2023 bertepatan dengan dengan pengumuman kelulusan PPS pukul 21.00 WIB. 

Chat pribadi antara Ketua PPS dan Repani ini terjadi pada pukul 23.00 WIB setelah diketahui bahwa Ade Saputra ini lulus menjadi PPS.

"Menurut Ketua PPS Magelang Baru, chat ini hanya bercanda saja, karena Refani ini masih keluarganya sendiri," katanya. 

Kemudian, berdasarkan keterangan Staf Sekretariat PPS Magelang Baru, mereka mengaku tidak pernah diminta untuk menyetorkan gaji pertama kepada PPS Magelang Baru. 

Dan Staf Sekretariat PPS Magelang Baru juga menyatakan mereka tidak pernah menawarkan dan menyetorkan gaji pertama kepada PPS Magelang Baru.

"Gaji Staf Sekretariat PPS Magelang Baru ini, dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima bukan melalui PPK maupun PPS," ujar Effan. 

Disisi lain, pihaknya mengingatkan seluruh badan Adhoc penyelenggara Pemilu Serentak 2024 untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Kami mengingatkan bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kalau terbukti melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi serta melanggar kode etik, pasti akan ada sanksi yang akan merugikan mereka sendiri," tukasnya.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut