LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Sepanjang tahun 2022, ada puluhan anak yang belum mencukupi batas usia menikah mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan.
Dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat (1) disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Dispensasi nikah ini diatur dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam keterangan resmi atas data jenis perkara dispensasi nikah pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu (PTA) tahun 2022, mencatat ada sebanyak 979 perkara dispensasi nikah yang diterima PTA wilayah hukum Bengkulu.
Pada Pengadilan Agama Lebong, dari 64 perkara dispensasi nikah yang diajukan, 61 perkara telah diputus dan 3 perkara ditolak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Arief Azizi melalui Kasi Bimas Islam Malvinas mengaku prihatin dengan tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Lebong tahun 2022.
"Salah satu faktor yang paling dominan dari tingginya angka dispensasi nikah ini, karena lemahnya pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekitar terhadap anak-anak yang belum memenuhi batas usia menikah sesuai aturan," kata Malvinas melalui telepon, Sabtu (21/1/2023).
Upaya pencegahan nikah muda ini tidak bisa hanya dilakukan satu pihak saja, melainkan harus dilakukan bersama-sama oleh stakeholder terkait, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
"Tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi saja, harus ada perhatian bersama untuk mengurangi tingginya angka dispensasi nikah ini," terangnya.
Kemenag Lebong tahun lalu, kata Malvinas, sudah berupaya untuk menekan tingginya angka dispensasi nikah ini dengan cara melakukan sosialisasi ke sekolah dengan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
"Kegiatan ini menyasar 500 pelajar yang berada di bawah naungan Kemenag Lebong. Dispensasi nikah ini harus dicegah bersama-sama, karena ini akan dampak bagi anak yang menikah muda salah satunya tingginya angka perceraian di rumah tangga," tukasnya.
Editor : Debi Antoni