LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pelantikan 65 pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, disoal sejumlah pihak.
Terdapat dua nama ASN Pemda Lebong yang pernah ramai dibicarakan masyarakat karena melakukan perbuatan asusila, dilantik Bupati Lebong Kopli Ansori menjadi Pjs Kepala Desa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 74 Tahun 2023 tanggal 11 Januari 2023.
"Rusak tatanan adat istiadat warisan leluhur yang berlaku ditengah masyarakat. Lebong adalah negeri beradat dan menjunjung tinggi moralitas," kata Pengamat Politik Universitas Bengkulu, Mirza Yasben kepada iNewsBengkuluUtara.id melalui telepon, Rabu (25/1/2023).
Pengamat Politik berdarah asli dari Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong ini menilai, keputusan Bupati Lebong menunjuk dua ASN tersangkut perbuatan asusila ini justru akan mengancam kepercayaan publik terhadap kepemimpinan era Kopli Ansori.
"Akan menjadi pertanyaan, bagaimana pelaksanaan visi-misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik kalau yang ditunjuk jadi ujung tombak pelayanan pemerintah di desa, justru ASN dengan rekam jejak yang tidak elok," ujarnya.
Selain menjadi penggerak pembangunan di desa, kepala desa maupun Pjs kepala desa sejatinya merupakan panutan masyarakat dan pembina adat istiadat yang berlaku ditengah masyarakat.
"Sehebat apapun program pembangunan, kalau tidak ada dukungan masyarakat hal ini akan menjadi boomerang bagi Pemda Lebong di era kepemimpinan Bupati Kopli Ansori ini," tegasnya.
Mirza juga menilai penunjukan ASN tersangkut perbuatan asusila menjadi Pjs Kepala Desa oleh Bupati Lebong ini, mencerminkan jika pemimpin di Kabupaten Lebong tidak bisa membedakan pemimpin yang bermoral dan tidak bermoral.
"Berdasarkan hasil sebuah penelitian ilmiah dalam model kepemimpinan pemerintahan desa, moralitas pemimpin memiliki pengaruh dominan dalam pembangunan untuk kemajuan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Debi Antoni