get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Mantan Camat VCS 'Bebas' Sanksi, Kepala BKN Palembang: Atasan Langsung Bisa Disanksi

Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:22 WIB
header img
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Drs. Margi Prayitno, MAP. (foto Istimewa)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Mantan Camat Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, yang lolos dari sanksi disiplin pegawai atas skandal video call sex (VCS), masih menjadi sorotan. 

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, kepada iNewsBengkuluUtara.id mengatakan, sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Mengenai mantan Camat Rimbo Pengadang, Ls yang lolos dari sanksi disiplin pegawai, Margi menegaskan, atasan langsung mantan Camat Rimbo Pengadang bisa dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku. 

"Sanksinya adalah hukuman yang sama dengan pelanggaran yang sudah terbukti," terang Margi kepada iNewsBengkuluUtara.id. 

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong mengakui, jika Ls belum dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri. 

"Sidang disiplin pegawai terhadap yang bersangkutan ini belum pernah kami lakukan," kata Plt Kepala BKSDM Lebong, Benny Khodratullah melalui Kabid PKA Wince Damayanti.

Menurutnya, sidang disiplin pegawai ini dilaksanakan intern lebih dulu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mantan Camat Rimbo Pengadang menyampaikan pengunduran diri setelah dipanggil Inspektorat Lebong.

"Setelah pemeriksaan dari Inspektorat, kami belum menerima laporan apapun. Kami hanya menerima surat pengunduran yang bersangkutan sebagai Camat Rimbo Pengadang," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri pasal 3 huruf f PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

ASN yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf f menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Dalam pasal 8 ayat (4) jenis hukuman berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1  huruf c terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Skandal VCS oknum camat bersama wanita tanpa busana ini cukup membuat gempar warga di Kabupaten Lebong pada November 2022.

Parahnya, aksi tersebut ia lakukan di depan kamera HP sambil onani dalam video berdurasi 1 menit 5 detik yang beredar luas di masyarakat. 

Mantan Camat ini mengakui jika pemeran pria dalam video tersebut adalah dirinya, namun ia merasa jika hal itu merupakan jebakan oleh pemeran wanita dengan modus VCS kemudian memeras dirinya.

Kasus ini sempat ditangani penyidik Polres Lebong, dan mantan Camat dinyatakan sebagai korban pemerasan dengan modus VCS.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut