get app
inews
Aa Read Next : Bengkulu Truk Pick Up Lover Bagikan Ratusan Takjil di Jalur Lintas Bengkulu Lebong

Lepas Tangan Pemda Lebong Kisruh Saling Lapor ASN, Sekda: Mereka Bersikukuh pada Pendapat Mereka

Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:50 WIB
header img
Mustarani Abidin, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong. (iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Menanggapi kisruh saling lapor antara ASN di Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong buntut penertiban aset daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Mustarani Abidin akhirnya angkat suara.

"Kita sudah melakukan mediasi, tapi kedua belah pihak tetap bersikukuh pada prinsip dan pandangan mereka masing-masing," kata Mustarani kepada iNewsBengkuluUtara.id melalui telepon, Kamis (2/2/2023). 

Mantan Kepala Bappeda Pemda Bengkulu Utara ini juga menyatakan bahwa dalam mediasi ini pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak yakni Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dan Kasubag Perencanaan Ratna Sari.

"Itu tadi, karena keduanya bertahan pada prinsip dan pandangan mereka maka kami juga tidak bisa berbuat banyak atas laporan hukum yang mereka lakukan," tukasnya.

Saling lapor antara ASN di Dinas Satpol PP Lebong ini berawal dari penertiban aset milik Pemda Lebong yang ada di SKPD tersebut.

Dikabarkan saat itu terjadi keributan antara Kasubag Perencanaan, Ratna Sari dengan Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan.

Kepala Dinas Satpol PP Lebong dituding telah melakukan kekerasan dengan cara mencekik hingga mendorong Ratna Sari dan akhirnya dilaporkan ke Polres Lebong.

Menariknya, meski dikabarkan telah melakukan kekerasan fisik terhadap Ratna Sari, namun dari penyidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong tersangka Kepala Dinas Satpol PP Lebong ini justru dijerat dengan pasal 335 tentang Perbuatan Tidak menyenangkan.

Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong melalui Bendahara Barang, Jemmy Charter melaporkan Ratna Sari ke Polsek Lebong Atas dengan dugaan melakukan pengrusakan aset milik Pemda Lebong pada pelaksanaan tugas penertiban aset pemerintah. 

Perkara inipun telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres Lebong, Kamis (2/2/2023).

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut