get app
inews
Aa Read Next : Gaji Pertama Staf Sekretariat PPS di Lebong Tidak Bisa Diambil, Katanya untuk 'Setor'

Cuma Klarifikasi PPS, KPU Lebong Pastikan Gaduh Sekretariat PPS Magelang Baru, Sesuai Mekanisme

Rabu, 08 Februari 2023 | 16:06 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr (tengah) bersama 4 komisioner KPU Lebong lainnya. (iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan proses pengusulan hingga penetapan PPS di Desa Magelang Baru, sudah sesuai mekanisme, Rabu (8/2/2023).

"Kita sudah lakukan klarifikasi dengan PPS setempat. Dari penjelasan yang dia sampaikan, disimpulkan bahwa proses pengusulan hingga penetapan sudah sesuai mekanisme," kata Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, melalui telepon kepada iNewsBengkuluUtara.id, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, proses pengusulan hingga penetapan Sekretariat PPS ini merupakan kewenangan Kepala Desa (Kades) berdasarkan hasil koordinasi bersama PPS.

"Mencermati penjelasan yang disampaikan PPS, pengusulan ini sudah dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kades dan penetapan pun dilakukan sesuai Surat Keputusan Kades," terang Khidhr.

Mekanisme pembentukan sekretariat PPS ini diatur melalui Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu.

Pembentukan Sekretariat PPS ini dilakukan mulai dari:

a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.

b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.

c. Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 sekretaris PPS dan 2 staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS.

Editor : Debi Antoni

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut