BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Timsus Digite Polsek Ketahun, Polda Bengkulu, meringkus RP (22), pelaku persetubuhan siswi Sekolah Menengah Kejuruan wilayah setempat, Kamis (16/2/2023).
Otoritas Kepolisian setempat mengungkapkan, aksi persetubuhan ini terjadi pada 13 Januari 2023 lalu.
Dengan unsur pemaksaan, pelaku menyetubuhi korban di lokasi kontrakan milik rekan korban.
"Pelaku dan korban ditinggal berdua di sebuah kontrakan oleh rekan korban. Pelaku dibawah pengaruh minuman keras,"kata Kapolsek Ketahun, Iptu Delia Pria Firmawan.
Delia mengungkapkan, usai menerima laporan dari keluarga korban, Timsus Digite dapat meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi, terancam dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Sementara itu, dari balik jeruji besi RP mengungkapkan rasa penyesalan atas apa yang dirinya lakukan.
"Aku sudah beristri pak. Istriku sering jenguk selama aku di sini. Anak SMK korbanku pak," sesal RP.
Editor : Ismail Yugo