get app
inews
Aa Read Next : Belum Sah Berdiri Warga Tanah Tinggi Keluhkan PT BBS

Ustaz Zacky Mirza Beberkan Hukum Istri Gugat Cerai Suami, Bolehkah?

Kamis, 16 Maret 2023 | 18:38 WIB
header img
Ustaz Zacky Mirza

Dia menjelaskan, perceraian bukanlah sesuatu yang diharamkan, begitu pula dengan hukum istri menggugat cerai suami. Istri diperbolehkan mengajukan gugatan, asalkan dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

Menurut Ustaz Zacky Mirza, ketika melaksanakan prosesi akad nikah, pengantin pria bakal mengucap sighat taklik sebagai bentuk komitmen. Apabila suami melanggar, di situ lah istri bisa mengajukan gugatan cerai.

"Misalnya, ketika tidak menafkahi lahir batin dalam jangka waktu cukup panjang, maka perempuan punya hak untuk menggugat cerai suaminya di pengadilan agama, tapi dengan alasan yang bisa diterima," ujar Ustaz Zacky Mirza.

Sebagai contoh, alasan yang bisa diterima untuk seorang istri menggugat cerai suami adalah adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di samping itu, berdasarkan penjelasan Ustaz Zacky Mirza, perkara nafkah ini sangat relatif. Apabila suami mengalami beberapa masalah seperti bangkrut atau kondisi tak sehat sehingga sulit mencari nafkah, seorang istri sebaiknya mampu menerima kesulitan tersebut.

"Salah satu ciri istri sholeha itu dia bisa menerima keadaan ekonomi suami apapun bentuknya. Misalnya, kemarin lagi Covid, suami sakit, usaha bangkrut, enggak punya tabungan, malah kalau perlu istrinya ikut berjuang memperbaiki kembali ekonomi keluarga," kata dia.

Selain itu, bila menilik ke belakang, di zaman kehidupan para sahabat nabi pun sudah ada kasus istri menggugat cerai suami. Namun, sang istri menuntut pisah dari suami lantaran sang suami menganggur dan tidak mau bertanggung jawab. 

Menganggur yang dimaksud oleh Ustadz Zacky Mirza adalah mereka yang masih sehat perkasa namun lebih memilih tidak bekerja.

Itulah hukum istri gugat cerai suami berdasarkan Ustaz Zacky Mirza.

Editor : Siska Permata Sari

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut