BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Untuk keenam kalinya, residivis kasus pencurian Predi Aprizal (30), kembali dijebloskan ke jeruji besi, Rabu (29/11/2023).
Catatan Kepolisian menyebutkan, warga Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau ini merupakan residivis kasus pencurian yang telah lima kali masuk ke jeruji besi.
Teranyar, dirinya terlibat pencurian dengan kekerasan dalam hal pemerasan di Kelurahan Kemumu beberapa waktu lalu.
Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti hasil pemerasan satu unit telepon genggam, switer dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksi.
Dirinya dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun kurungan.
Selain itu, Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, juga berhasil meringkus Gunawan Bastari (21), satu tersangka tindak pidana penggelapan.
Warga Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah ini ditangkap usai membawa kabur satu unit kendaran bermotor milik warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Satu unit kendaraan jenis Revo berserta surat kendaraan diamankan Polisi sebagai barang bukti.
Tersangka bakal terjerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana pengelapan, dengan ancaman 4 Tahun penjara.
"Satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang telah 5 kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Sementara satu tersangka lain terbelit tindak pidana pengelapan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Editor : Ismail Yugo