Sebelum Diserang Beruang, DPO Pencurian Sawit PT SIL Kabur Ke Hutan Selama 5 Bulan

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Sebelum diserang beruang, SU (31), DPO kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Sandabi Indah Lestari, kabur ke hutan sejak lima bulan lalu.
Warga Dusun 3 Desa Marga Jaya, Kecamatan Padang Jaya, ini ditangkap aparat di RSUD Arga Makmur pada, Sabtu (17/5/2025).
Petugas menyergap saat SU disalah satu ruangan rumah sakit setempat, usai menjalani perawatan medis atas luka robek dikaki kiri dan pinggang.
Dirinya diserang beruang saat menoreh pohon karet di hutan dalam pelariannya.
Catatan Kepolisian menyebutkan, SU melarikan diri usai petugas menetapkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang sejak Januari lalu.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/2025/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU.
Aksi pencurian ini terjadi di Afdeling 1 Blok 1 Sub. Blok C3.C4 PT. Sandabi Indah Lestari, Kebun Lubuk Banyau Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 01.00 WIB, pada 22 Januari 2025.
Bersama empat rekannya SU memanen buah segar kelapa sawit sebanyak 1,3 ton, dengan harga Rp.2.690 per kilogram.
Selain dua buah tojok besi dan dua batang pipa fiber, satu buah pisau egrek diamankan petugas.
"Usai mengamankan SU, petugas lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Imam Dipsa Maulana.
Editor : Ismail Yugo