get app
inews
Aa Text
Read Next : Kelompok Tani di Bengkulu Utara Terima Bantuan Pupuk Gratis dan STDB

Viral! Hakim PN Curup Eka Kurnia Vonis Pelaku Pengeroyokan Pelajar Cuma Bersihkan Masjid 60 Jam

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:48 WIB
header img
Vonis ringan 60 jam bersihkan masjid bagi pelaku pengeroyokan pelajar yang lumpuh, oleh Hakim Eka Kurnia, viral dan menuai kritik publik di akun Instagram. Foto IG jakartaviral

REJANG LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id – Nama Eka Kurnia Nengsih, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menjadi sorotan publik usai menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku pengeroyokan seorang pelajar berusia 16 tahun.

Putusan vonis ringan pengeroyokan hakim Eka Kurnia Nengsih yang dinilai kontroversial ini yaitu menjatuhkan hukuman berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam dengan membersihkan masjid kepada pelaku, meski korban mengalami kelumpuhan permanen akibat kekerasan tersebut.

Informasi terkait vonis ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakartaviral, yang memicu gelombang protes dari warganet. Banyak pihak mempertanyakan keadilan dalam proses hukum, mengingat dampak berat yang diderita korban tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.

Publik Pertanyakan Keadilan

Vonis tersebut memicu perdebatan tajam di kalangan masyarakat, praktisi hukum, hingga aktivis perlindungan anak. Banyak yang menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama anak di bawah umur.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut