get app
inews
Aa Text
Read Next : Kelompok Tani di Bengkulu Utara Terima Bantuan Pupuk Gratis dan STDB

Viral! Hakim PN Curup Eka Kurnia Vonis Pelaku Pengeroyokan Pelajar Cuma Bersihkan Masjid 60 Jam

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:48 WIB
header img
Vonis ringan 60 jam bersihkan masjid bagi pelaku pengeroyokan pelajar yang lumpuh, oleh Hakim Eka Kurnia, viral dan menuai kritik publik di akun Instagram. Foto IG jakartaviral

Profil Hakim Eka Kurnia Nengsih

Eka Kurnia Nengsih merupakan lulusan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Batanghari Jambi. Ia memulai kariernya sebagai calon hakim di PN Palembang (2011–2012) dan pernah bertugas di PN Karawang (2012–2014). Kemudian, ia menjabat sebagai hakim tingkat pertama di PN Tanjung Jabung Timur (2014–2020) dan PN Muara Bulian (2020–2023). Sejak tahun 2023, Eka bertugas di PN Curup.

Sepanjang kariernya, ia telah menerima sejumlah penghargaan, termasuk Satya Karya Sewindu (2019) dan Satyalancana Karya Satya X Tahun (2021).

Namun, vonis terbarunya kini menjadi sorotan tajam dan memunculkan kembali desakan untuk melakukan reformasi peradilan serta perlindungan hukum lebih tegas bagi korban kekerasan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut