Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dedi Yanto Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Kota Bengkulu Periode 2026–2030
Advertisement . Scroll to see content

Oknum LSM Bengkulu ini diringkus Usai Peras Kepala Sekolah

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:13 WIB
  • author Ismail Yugo
Oknum LSM Bengkulu ini diringkus Usai Peras Kepala Sekolah
Oknum LSM Maju Bersama berinisial A (62), diringkus Polisi dengan barang bukti uang tunai Rp. 2,7 juta rupiah. inewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

Kapolsek mengatakan, tersangka dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo mengungkapkan, dalam perkara ini Kepolisian fokus mengusut pada kasus pemerasannya. Pihaknya berharap agar tidak ada lagi oknum LSM yang terlibat dalam tindak pemerasan. 

"Ini oknum, oknum LSM, lembaga atau ormas tidak hanya satu kali ini sudah beberapa kali yang kami proses hukum melalui penyidikan di Polres Seluma," tegas Dwi.

Disampaikan, idealnya lembaga atau LSM memberikan pendampingan, mengasistensi dan tidak melakukan upaya pemerasan dan pelanggaran hukum.

Disisi lain, pihaknya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, atas tudingan pungutan liar tersangka kepada pihak sekolah.

Editor: Ismail Yugo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut