Logo Network
Network

Curi 200 Gram Emas dan Uang Puluhan Juta, Alasan Bandit di Bengkulu ini Bikin Geram

Ismail Yugo
.
Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:34 WIB
Curi 200 Gram Emas dan Uang Puluhan Juta, Alasan Bandit di Bengkulu ini Bikin Geram
RR (26) dan EY (48), diciduk Polisi usai membobol rumah demi bersenang-senang di tempat hiburan malam. inewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

Lebong, inewsBengkuluUtara.id - RR (26) dan EY (48) warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu, nekat membobol rumah demi bersenang-senang di tempat hiburan malam, Jum at 2 Mei 2022. 

Dari aksinya, kedua tersangka membawa kavur 200 gram emas dan uang tunai Rp 25 juta, milik warga Kampung Muara Aman Kabupaten setempat.

Mendapat laporan dari korban, Polisi melakukan rangkaian penyelidikan, dan berhasil membidik keduanya yang kabur di lokasi hiburan malam di Kota Bengkulu. 

Pelaku tak berkutik ketika digrebek petugas kepolisian Polres Lebong yang dibantu tim opsnal Polres Bengkulu.

"Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti hasil curian uang dan emas di dalam dompet yang berhasil dibawa kabur pelaku dari rumah korban," kata Kapolres Lebong, AKBP Awilzan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, kepada penyidik, pelaku mengaku uang puluhan juta hasil curian itu habis digunakan untuk bersenang-senang.

Diantaranya, menyewa 3 pemandu lagu (PL) dengan tarif Rp 600 ribu per malam per orangnya. Selain itu, uang hasil curian juga dipergunakan untuk membeli minuman keras sembari menikmati keindahan pantai Kota Bengkulu.

"Hasil curian itu dibagi oleh tersangka RR kepada rekannya EY sebesar Rp 7 juta, dan sisanya digunakan RR untuk karaoke dan membayar wanita malam di hiburan malam yang berada di Kota Bengkulu," ucap Kasat Reskrim

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 1 lembar nota Cassablanca, 2 keping emas, uang tunai Rp 7 juta, 1 unit Hp merk Oppo tipe Reno 7z beserta kotak, 1 buah gunting besar pemotong besi.

Kemudian, 1 buah besi pelor warna hitam dengan panjang 40 cm, 1 buah engsel pintu aluminium, 1 buah gembok kunci, 1 buah gergaji besi, 1 buah potongan besi terali, serta beberapa lembar pakaian yang baru dibeli pelaku dari uang hasil curian.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kasat.

Editor : Ismail Yugo

Follow Berita iNews Bengkuluutara di Google News

Bagikan Artikel Ini