BENGKULU UTARA, iNews.id - Lantaran status di Media Sosial, warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, bakal berurusan dengan hukum, Jum' at (24/6/2022).
Pemilik akun Facebook Elven Elvina ini bakal dilaporkan usai melontarkan cuitan berisi kata-kata sindiran di jejaring media sosial miliknya.
"Kami warga negara taat hukum. Jikapun ada hal yang kami nilai merugikan kami akan tempuh sesuai jalurnya. Kita tunggu saja," kata DH, warga Desa Kuro Tidur.
Dirinya mengatakan, polemik ini muncul saat dirinya melakukan senam kebugaran di wilayah setempat.
Tanpa seizin dirinya, pemilik akun Elven Elvina melakukan siaran langsung, menunjukan peserta senam menggunakan pakaian yang dinilainya privat.
Alih-alih meminta maaf, usai mengirimkan pesan teguran, pemilik akun Elven Elvina malah mengumbar kata-kata sindiran. Tak hanya sekali, status sindiran ini diulang hingga tiga kali.
"Jikapun mengelak itu hak dia. Kami akan datangkan saksi ahli dari IT dan bahasa. Kami juga masih menunggu itikad baik," imbuhnya.
Sementara itu, otoritas Kepolisian setempat mengatakan, hingga saat ini Polisi belum menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini.
"Belum ada laporan secara resmi dari pihak yang merasa dirugikan mas. Mungkin mereka lapor ke Polres di Unit Tipidter," kata Kepala Kepolisian Sektor Padang Jaya, Iptu Edi Purwanto, melalui seluler.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait