JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, hari ini, Selasa (6/9/2022). Istri Ferdy Sambo akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan selain istri Irjen Ferdy Sambo itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi asisten rumah tangga (ART) Susi.
"PC dan saksi Susi," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Andi menyebut pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Iya betul (di Puslabfor Sentul)," ujar Andi.
Lanjut Andi, pemeriksaan dengan lie detector akan menguji tingkat kejujuran tersangka.\
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal diperiksa pakai lie detector/dok Antara
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait