Menanggapi hal ini, Plt. Direktur RSUD Lebong Rachman menepis dugaan terjadinya pemalsuan dokumen yang dikeluarkan oleh pihaknya bagi honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK Nakes 2022 Kabupaten Lebong.
"Kalau di rumah sakit, surat keterangan ini dilakukan oleh manajemen secara kolektif. Kami tidak yakin kalau ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi syarat dalam seleksi ini, karena proses penerbitan surat keterangan itu dilakukan secara kolektif oleh RSUD Lebong," ungkap Rachman yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Kamis (5/1/2023).
Meski demikian, ia mengaku mendapat tembusan sanggahan dari Panselda yang disampaikan oleh peserta seleksi PPPK Nakes melalui sscasn.bkn.go.id.
"Ada dua tembusan sanggahan yang kami terima dari Panselda, kami masih akan telusuri dulu mengenai hal itu," lanjutnya.
Rachman juga mengaku jika pihaknya (Dinkes dan RSUD) tidak masuk dalam panselda PPPK Nakes 2022 di Kabupaten Lebong. Bahkan, seluruh proses seleksi PPPK Nakes 2022 ini dilakukan secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id.
"Kalau mengapa mereka yang terindikasi bermasalah ini bisa lolos hingga dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Nakes 2022 ini, kami kurang tahu karena itu sudah sangat teknis sekali. Mungkin panselda yang lebih berhak menjelaskan," singkatnya.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait