BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id - Pelaku penjambretan Caca Handika (22), tertunduk lesu usai diringkus Kepolisian Sektor Kampung Melayu, Polda Bengkulu, Rabu (22/3/2023).
Dirinya diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 11 Maret lalu. Korban dijambret saat mengendarai kendaraan roda dua di Jalan Laboratorium Bumi Ayu.
Pelaku berhasil merampas tas korban berisi dua telepon genggam."Alasannya untuk dijual kembali dan mendapatkan uang dari penjualan tersebut," kata Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat.
Kapolsek mengatakan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 3 unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor matic Honda Vario BD 6451 IE.
Editor : Ismail Yugo