BENGKULU,iNews.id - Kepolisian sektor kampung Melayu, Polda Bengkulu, meringkus pelaku jambret masing-masing, AD (20) warga Kelurahan Surabaya dan AS (18) warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, Rabu 12 April 2023.
Dari catatan kepolisian, kedua pelaku yang beraksi di sejumlah TKP di Kota Bengkulu ini merupakan pelaku kejahatan spesialis jambret, dengan menyasar para korban wanita.
"Mereka melakukan tindak pidana jambret diwilayah Kota Bengkulu. Hasil pemeriksaan kita, pelaku ini sudah beraksi di dua TKP berbeda," kata Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kapolsek Kampung Melayu AKP. Rahmat.
Barang hasil kejahatan oleh pelaku dijual dengan harga murah di bawah harga pasaran. Sementara uang hasil penjualan digunakan keduanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP dan pelaku lainnya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Editor : Ismail Yugo