7 Kali Masuk Bui, Pelaku Curat di Bengkulu Ini Dihadiahi Timah Panas Polisi

Ismail Yugo
Residivis pencurian dengan pemberatan diamankan di Polsek Kampung Melayu dengan barang bukti sejumlah sepeda motor.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id -  Residivis pencurian dengan pemberatan, EN (33), warga Kabupaten Kepahiang diringkus petugas. Polisi memberikan tindakan tegas terukur lantaran EN lakukan perlawanan saat akan ditangkap, Minggu (18/6/2023).

Selain motor Honda Supra dengan Nopol BD 3562 PT, petugas berhasil mengamankan Motor Honda Beat Nopol BD 4361 IJ dan motor Honda Beat bernopol BG 3621 HY.

Kendaraan hasil curian ini berasal dari tiga lokasi di wilayah Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu. Dari 2 lokasi, NE bahkan sempat mengasak 7 unit telepon genggam.

Polisi juga mengamankan satu obeng dan pisau yang kuat dugaan digunakan EN untuk melancarkan aksinya.

Kepada petugas, EN mengaku telah menjadi Residivis sebanyak 7 kali."Sudah tujuh kali masuk penjara pak. Kasus Curat," kata EN dihadapan Polisi.

Penangkapan EN, Kepolisian Sektor Kampung Melayu kali ini dibantu personil Polda Bengkulu dan Kepolisian Sektor Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

"Sempat melakukan perlawanan saat akan kami tangkap. Dari itu kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Kampung Melayu, Polda Bengkulu, AKP Rahmat.

Kapolsek mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor dengan data kendaraan yang diamankan, agar segera melapor kepada petugas.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network