BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Seorang pria di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, WH (40) nekat lakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berumur 13 Tahun, Jum at (23/6/2023).
Catatan Kepolisian menyebutkan pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini diringkus usai keluarga korban membuat laporan resmi kepada petugas.
Aksi bejat pelaku kepada anak tirinya yang masih SMP ini terungkap, usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada salah satu rekannya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya, jika menceritakan hal aksi pencabulan ini kepada orang lain. Perbuatan ini dilakukan pelaku saat ibunya tengah berjualan ikan di pasar.
"Korban tak mengingat lagi berapa kali mengalami aksi pencabulan dari ayah tirinya. Mulai Desember 2022 hingga Juni 2023,"kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Yunnan mengatakan, hingga saat ini, Kepolisian masih terus menggali ketetangan dari pelaku, saksi dan korban.
Pelaku yang telah ditahan terjerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Ismail Yugo