Polisi Temukan Transaksi Judol 700 Juta di Rekening Milik ASN Dinas Pendidikan Bengkulu Utara 

Ismail Yugo
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iotu Rizky Dwi Cahyo.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, temukan transaksi judi online di rekening AR (40), tersangka penipuan, Senin (17/2/2025).

Kepada polisi, Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara ini mengaku, uang hasil penipuan ini digunakan untuk judi online.

“Uang hasil penipuan dipergunakan untuk deposit judi online, dan dengan riwayat depo mencapai 700 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo. 

Hingga saat ini, korban tercatat sebanyak 26 orang. Berdasarkan pengakuan tersangka sendiri, korbannya terdapat lebih dari 50 orang.

Tersangka menipu para korbannya dengan modus akan diangkat menjadi guru bantu daerah atau GBD

Rangkaian penipuan itu dilakukan tersangka sejak Desember 2024 sampai Januari 2025.

Polisi mencurigai adanya aliran dana ke orang lain dari aksi tersangka tersebut.

“Sementara kita masih melakukan penelusuran. Untuk Potensi tersangka lain tetap ada,” imbuh Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Jangan takut untuk melapor. Saya imbau apabila ada korban lain silakan melapor ke Polres,” imbau Rizky.

 

 

 

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network