BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id- Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, berikan penjelasan terkait video penggerebekan yang beredar di jejaring sosial.
Kepolisian menyebutkan, penggerebekan ini dilakukan warga terhadap dua pasangan muda mudi yang yang diduga melakukan hubungan suami istri.
Penggerebekan dilakukan di salah satu kontrakan di jalan hazairin RT 05 kel. Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur, sekira pukul 00.03 WIB, pada Kamis (14/8/2025).
"Penggerebekan dilakukan oleh warga, bukan anggota kami," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Imam Dipsa, dalam rilis resminya.
Dari penggerebekan ini, warga mengamankan SI warga Desa Tebing Kaning, RO warga Desa Tanah Tinggi, EK warga Kota Bengkulu dan YO warga Desa Taba Padang Kol.
Atas perbuatan tersebut, dua pasangan muda mudi ini dikenakan sanksi denda cuci kampung sebesar 1 juta rupiah.
"Musyawarah dihadiri kepala desa Tebing Kaning, orang tua masing-masing muda mudi dan pemilik kontrakan," tutup Kasat.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait