JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id - Tersangka utama kematian Brigadir J, Ferdy Sambo menulis surat pembelaan untuk rekan sejawatnya. Ia menegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak bersalah serta tidak terlibat dalam kasus Brigadir J.
Surat dari Ferdy Sambo itu pun diunggah ulang oleh istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah.
Seperti diketahui, sejumlah anggota polisi terseret dalam kasus Brigadir J. Enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Ferdy Sambo sendiri telah meminta maaf kepada rekan sesama polisi yang terdampak atas perbuatannya. Kini, Ferdy Sambo memberikan pembelaan kepada rekan sejawatnya, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan.
Pembelaan Ferdy Sambo terhadap Brighen Hendra Kurniawan ini dituliskan dalam secarik kertas yang ditandatangani di atas meterai, pada 30 Agustus 2022. Surat Ferdy Sambo itu dibagikan oleh Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui akun Instagram Story.
Dalam surat itu, Ferdy Sambo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan sudah dikriminalisasi oleh oknum institusi polri.
Lanjut Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan disebut mengetahui borok institusi polri. Sehingga ketika kasus Brogadir J mencuat, suami Seali Syah pun dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka obstruction of justice.
Editor : Hikmatul Uyun