Rupanya, sidang perdana Ferdy Sambo cs itu ditonton oleh keluarga Brigadir J lewat televisi. Saat JPU bacakan dakwaannya untuk Ferdy Sambo cs atas pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
Isi Pasal 340 KUHP diketahui "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Sedangkan isi pasal 338 KUHP adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sidang perdana Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J bereaksi saat JPU bacakan dakwaan. Foto: Tangkap Layar iNews TV
Keluarga Brigadir J pun bereaksi. Dalam laman Facebooknya, keluarga Brigadir J memperlihatkan tangkapan layar televisi yang menyiarkan secara langsung sidang tersebut.
"Sidang Perdana Ferdy Sambo," tulis Rohani Simanjuntak selaku tante Brigadir J.
Kemudian, Rohani Simanjuntak pun mengungkapkan harapannya untuk sidang Ferdy Sambo hari ini.
"Sidang perdana, semoga berjalan dengan lancar dan yang kita harapkan dikabulkan," tulisnya lagi.
Selain itu, keluarga Brigadir J pun menyelipkan lagu-lagu rohani. "Ku tahu Tuhan dengar doaku. Ku tahu Tuhan dengar peluhku."
Sementara itu, sidang dugaan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice bakal dilangsungkan pada Rabu (19/10/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Editor : Hikmatul Uyun