get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Bengkulu Tengah Diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit KYG

Pemda Lebong Bayar Yusril Ihza Mahendra Rp5,8 Miliar, Riswan: Sudah Cair 100 Persen

Minggu, 08 Januari 2023 | 10:58 WIB
header img
Yusril Ihza Mahendra, Managing Director pada IHZA & IHZA Law Firm. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dipastikan segera menggugat Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Dana sebesar Rp5,8 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2022 sudah dicairkan 100 persen kepada Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Pemda Lebong dalam gugatan ini.

Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi mengakui jika dana Rp5.875.600.000 telah dicairkan 100 persen saat dilakukannya penandatanganan surat kuasa oleh Pemda Lebong dengan Firma Hukum Ihza dan Ihza Law Firm yang berlamatkan di Tower Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88 Kuningan Jakarta 12870 Indonesia.

"Sudah kita cairkan 100 persen, setelah tanda tangan kontrak antara Pemda Lebong dengan Firma Hukum Ihza dan Ihza Law Firm," kata Riswan.

Mengenai pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan Rp5.875.600.000 yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022, Ia menjelaskan jika sesuai dengan klasifikasi jenis kegiatan pengadaan yang dikecualikan, maka pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan itu boleh dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

"Karena ini kegiatan adalah pengadaan yang dikecualikan maka boleh dilakukan pembayaran di muka dan untuk pertanggungjawabannya bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya atau di tahun 2023," singkat Riswan.

Dalam pengumuman resmi kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan pada portal LPSE Kabupaten Lebong, metode pengadaan kegiatan ini adalah pengecualian dengan nilai Rp.5.875.500.000 dengan tanggal paket selesai 31 Desember 2023.

Jenis realisasi kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan adalah surat perjanjian tanggal 26 Desember 2022 dengan nama penyedia adalah Firma Hukum Ihza & Ihza Law Firm yang beralamatkan di EightyEigty @Kasablanka Office Tower Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88 Kuningan Jakarta 12870 Indonesia.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut