Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc, merupakan seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus. Ia juga merupakan Managing Director pada IHZA & IHZA Law Firm.
Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara Indonesia ke-13 masa jabatan 2004–2007 di era Preisen Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ke-22 masa jabatan 2001–2004 di era Presiden Megawati Soekarno Putri, dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia ke-22 masa jabatan 1999-2001 di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
Gugatan terhadap Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu diajukan Pemda Lebong menyusul adanya desakan dari Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu pada aksi demonstrasi yang dilakukan pada 28 September 2022 bersama Bupati Lebong masa jabatan 2005-2010 Dalhadi Umar.
Pada aksi yang terjadi ditengah pembahasan RAPBD Perubahan 2022 antara Pemda dan DPRD Kabupaten Lebong di depan kantor Bupati Lebong ini, Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menandatangani pakta integritas berisi 5 point tuntutan.
1. Pemda dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura Perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2003.
2. Pemda Kabupaten Lebong mengaktifkan kembali roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Bano dengan melantik Plt Camat Kecamatan Padang Bano beserta stafnya.
Serta melantik 5 Pjs Kepala Desa di 5 desa yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Padang Bano yakni Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa Uei dan Desa Kembung yang berasal dari pemecahan sebagian wilayah Kecamatan Lebong Atas.
Editor : Debi Antoni