LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, mendesak adanya transparansi atas perjanjian kerjasama antara Pemda Lebong dengan Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Pemda Lebong menggugat masalah tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Sebagai Ormas yang dari awal konsen terhadap tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara ini, kami meminta Pemda Lebong transparan atas kerjasama yang sudah dilakukan dengan Yusril Ihza Mahendra," ujar Ketua Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, Kamis (19/1/2023).
Dedi menjelaskan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi dari Pemda Lebong mengenai perjanjian kerjasama dengan Yusril Ihza Mahendra sebesar Rp5,8 miliar yang bersumber dari APBD-Perubahan tahun 2022.
"Kami hanya mendapatkan informasi kerjasama dengan Yusril ini melalui pemberitaan di media. Kita semua perlu transparansi dan kejelasan karena yang digunakan ini adalah uang APBD artinya uang rakyat," tegas dia.
Pihaknya mengapresiasi langkap Bupati Lebong Kopli Ansori mengakomodir tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui Ormas Garbeta terkait dengan gugatan tapal batas antara Lebong-Bengkulu Utara ini.
Namun, pihaknya mendesak adanya transparasi dari Pemda Lebong realisasi penggunaan dana yang gelontorkan sebesar Rp5,8 miliar kepada Yusril Ihza Mahendra yang saat ini telah ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Pemda Lebong untuk menggugat tapal batas Lebong-Bengkulu Utara.
"Kita mengapresiasi sikap Bupati Kopli ini, namun harus transparan ketika merealisasikan kegiatan itu. Kalau memang sudah dicairkan 100 persen, kami ingin melihat kontrak kerjasama," katanya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Pemda Lebong untuk menggugat Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Kepastian ini menyusul telah dilakukannya penandatangan Surat Kuasa antara Bupati Lebong Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen bersama Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc, Managing Director pada IHZA & IHZA Law Firm, yang juga disaksikan Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Plt. Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yasen serta pejabat Pemda Lebong lainnya di Jakarta, Jum'at (13/1/2023).
Diketahui, anggaran sebesar Rp5.875.600.000 yang direalisasaikan Pemda Lebong untuk menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menggugat Tabat Lebong-Bengkulu Utara, berawal dari aksi yang dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Rabu (28/9/2022)
Sehari pasca aksi demonstrasi yang dilakukan Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, DPRD dan Pemkab Lebong mengesahkan APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023, Kamis (29/9/2022), yang di dalamnya termasuk kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan Rp5.875.600.000 yang dilelang dengan metode pemilihan dikecualikan.
Editor : Debi Antoni