get app
inews
Aa Text
Read Next : Putra Terbaik Bengkulu Sultan Najamudin Didukung Ratusan Senator jadi Ketua DPD RI 2024-2029

Dibayar Rp5,8 Miliar, Yusril Ihza Mahendra Sah Jadi Pengacara Pemda Lebong Gugat Batas Lebong-BU

Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:41 WIB
header img
Bupati Kopli Ansori dan Yusril Ihza Mahendra serta pejabat dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong, usai menandatangani Surat Kuasa Gugatan Tabat Lebong-Bengkulu Utara di Jakarta, Jum'at (13/1/2023). iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Pemda Lebong untuk menggugat Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Kepastian ini menyusul telah dilakukannya penandatangan Surat Kuasa antara Bupati Lebong Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen bersama Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc, Managing Director pada IHZA & IHZA Law Firm, yang juga disaksikan Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Plt. Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yasen serta pejabat Pemda Lebong lainnya di Jakarta, Jum'at (13/1/2023).

Sekda Lebong, Mustarani Abidin, menyatakan Pemda Lebong sepenuhnya memberikan mandat kepada Yusril Ihza Mahendra terkait dengan gugatan tabat Lebong-Bengkulu Utara. Baik itu terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu maupun terhadap Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

"Surat Kuasa Khusus (SKK) nya sudah ditandatangani Jum'at (13/1/2023), sedangkan kontraknya sudah ditandatangani 26 Desember 2022 lalu," kata Mustarani.

Diketahui, anggaran sebesar Rp 5.875.600.000 yang direalisasaikan Pemda Lebong untuk menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menggugat Tabat Lebong-Bengkulu Utara, berawal dari aksi yang dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Rabu (28/9/2022)

Sehari pasca aksi demonstrasi yang dilakukan Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, DPRD dan Pemkab Lebong mengesahkan APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023, Kamis (29/9/2022), yang di dalamnya termasuk kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan Rp 5.875.600.000 yang dilelang dengan metode pemilihan dikecualikan.

5 point fakta integritas ini diantaranya pertama meminta Pemkab dan DPRD Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura tapal batas Lebong-BU sesuai UU nomor 39 tahun 2003.

Kedua, mengaktifkan kembali roda roda pemerintahan Kecamatan Padang Bano sesuai Perda nomor 7 tahun 2007 dengan melantik Plt. Camat padang Bano serta 5 Pjs Kades di 5 Desa Padang Bano.


Bupati Kopli Ansori menandatangani 5 point Pakta Integritas tuntutan aksi Ormas Gabeta Provinisi Bengkulu di atas materai Rp10 ribu, 28 September 2022. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa
 

Ketiga, mendesak Mendagri membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan Padang Bano sesuai UU 39 tahun 2003.

Keempat, jika Pemkab dan DPRD Lebong menemui jalan buntu maka Pemkab didukung DPRD Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maksimal sesuai dengan undang-undang berlaku untuk membatalkan Permendagri nomor 20 tahun 2015.

Dan kelima, Pemda dan DPRD Lebong meminta agar aparat TNI dan Satuan Kodim 0432 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema Karya Bhakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas Lebong-BU.

Bupati Lebong, Kopli Ansori, dihadapan massa aksi ormas Garbeta Provinsi Bengkulu ini menyatakan siap untuk memenuhi 5 point tuntutan tersebut.

"Kita akan menindaklanjuti tuntutan ini dan kami juga menginginkan Padang Bano masuk dalam wilayah Lebong," ujar Bupati Kopli.

Editor : Debi Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut